JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam berharap akan adanya sanksi tegas pada para pelaku penabrakan Affan Kurniawan.
Termasuk pada kedua personel Brimob yang melakukan pelanggaran berat dan menjalani sidang kode etik hari ini (3/09/2025).
Dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyatakan Kompol K dan Bripka R, yang merupakan sopir kendaraan taktis saat penabrakan terjadi, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara lima personel lainnya disebut melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara karena ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob! 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik
#sidangetik #brimob #affankurniawan
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615425/kompolnas-desak-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan-terancam-ptdh